Dark/Light Mode
Jaksa Agung, ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk menuntut para pelaku penimbunan masker, hand sanitizer, antiseptik obat-obatan, dan sembako serta penyebar hoax dengan pidana maksimal. "Saya selaku Jaksa Agung memerintahka
Kamis, 19 Maret 2020 11:27 WIB