Tanpa Izin, Industri Tidak Bisa Beroperasi
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta perusahaan, atau industri agar mengantongi surat izin operasional selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 7
Sabtu, 11 April 2020 08:24 WIB