Dark/Light Mode

Terapkan PSBB

Tanpa Izin, Industri Tidak Bisa Beroperasi

Sabtu, 11 April 2020 08:24 WIB
Pelaku industri dilarang beroperasi tanpa izin PSBB.
Pelaku industri dilarang beroperasi tanpa izin PSBB.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta perusahaan, atau industri agar mengantongi surat izin operasional selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, surat edaran menjamin pelaksanaan operasional industri. 

Kemenperin mendukung kemudahan dan memfasilitasi kelancaran mobilisasi industri sehingga kebutuhan hidup masyarakat dapat terpenuhi di tengah pandemi ini. 

“Surat edaran ditujukan kepada Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ketua Asosiasi Industri, serta pimpinan perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri,” katanya di Jakarta, kemarin. 

Menurutnya, kegiatan operasional pabrik dan administrasi perkantoran harus dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia, atau WHO.

Baca juga : Selama PSBB, Bus Yang Penumpangnya Melebihi Aturan, Tidak Diberangkatkan

 “Pedoman kesehatan bagi operasional pabrik sebelumnya telah disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020,” ujarnya. 

Untuk memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri dapat mengajukan permohonan secara elektronik melalui portal SIINas (siinas. kemenperin.go.id). 

Tentunya, pimpinan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan pengawasan isi dalam surat edaran ini. 

Secara teknis, langkah pengajuan surat izin operasional meliputi pengisian formulir dengan mengakses portal SIINas. 

Setelah masuk ke akun SIINas, klik e-Services, pilih izin operasional dan mobilitas, isi form yang tampil di layar, dilanjutkan dengan klik simpan dan setelah permohonan divalidasi oleh sistem, perusahaan dapat mencetak surat keterangan dengan mengklik Cetak. 

Menurut Agus, apabila terdapat ketidaksesuaian antara data yang disampaikan dengan kondisi yang sebenarnya, Kemenperin dapat mencabut surat keterangan yang sudah terbit. 

Baca juga : Kereta Bandara Stop Sementara, Damri Dan Taxi Tetap Beroperasi

Agus menambahkan, nantinya dokumen izin berupa surat keterangan untuk operasional mobilitas kegiatan industri dilengkapi dengan QR Code. 

Untuk membuktikan keabsahan dari dokumen izin tersebut, dapat dilakukan dengan memindai kode QR yang terletak pada pojok kiri bawah dokumen izin. 

Apabila perusahaan industri mengalami kendala teknis saat mengajukan permohonan perizinan kegiatan, Agus menyatakan, mereka dapat menghubungi help desk SIINas untuk menyampaikan permasalahannya. 

Nantinya, izin berupa surat keterangan untuk operasional dan mobilitas kegiatan industri berlaku selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19. 

Kemenperin pun berharap sektor industri tetap mampu memberikan kontribusi terhadap ekonomi nasional di tengah meningkatnya penyebaran Covid19 di wilayah Indonesia. 

“Terutama yang diharapkan adalah produktivitas pada sektor-sektor yang produksinya berjalan secara berkesinambungan. 

Baca juga : Kena Dampak Corona, Industri Perhiasan Kurang Kinclong

Khususnya yang memproduksi produk obatobatan, alat kesehatan, Alat Perlindungan Diri (APD), dan industri manufaktur utama, seperti makanan dan minuman, pengolahan makanan, kimia dan lainnya,” jelasnya. 

Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie Sugiarto mengatakan, pemberian izin operasi oleh Kemenperin sudah sesuai. 

“Supaya ada kejelasan sehubungan dengan PSBB. Industri otomotif juga tidak mau melanggar,” ujarnya. 

Menurutnya, pemberian izin tersebut penting dilakukan agar pelaku industri otomotif dapat terus memasok kendaraan, khususnya untuk pasar ekspor. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.