Provokator Tolak Jenazah Korban Corona, 3 Warga di Semarang Jadi Tersangka
Polda Jawa Tengah (Jateng) memproses hukum tiga orang yang diduga provokator penolakan pemakaman jenazah positif Covid-19 di Ungaran, Kabupaten Semarang. Ketiga orang itu adalah THP (31), BSS (54), dan S (60), warga Sewakul, Ungaran Bara
Sabtu, 11 April 2020 21:11 WIB