Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Provokator Tolak Jenazah Korban Corona, 3 Warga di Semarang Jadi Tersangka
Sabtu, 11 April 2020 21:11 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Polda Jawa Tengah (Jateng) memproses hukum tiga orang yang diduga provokator penolakan pemakaman jenazah positif Covid-19 di Ungaran, Kabupaten Semarang. Ketiga orang itu adalah THP (31), BSS (54), dan S (60), warga Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
"Sudah kami amankan tiga orang yang diduga memprovokasi warga untuk menolak pemakaman jenazah tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Budi Haryanto di Semarang, Sabtu (11/4) seperti dikutip antaranews.com. Ketiga orang tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga : Kocek Negara Jebol Karena Corona, Selamat Datang Utang
Budi menjelaskan, para tersangka tersebut berusaha memprovokasi dan menghalang-halangi petugas yang akan memakamkan jenazah pasien positif corona tersebut. Akibatnya, ada sekitar 10 orang yang memblokade jalan masuk menuju TPU sehingga petugas tidak bisa melaksanakan tugasnya.
Ketiga tersangka itu saat ini masih diperiksa penyidik. Selain ketiganya, polisi juga memeriksa tujuh saksi dalam kejadian tersebut.
Baca juga : Di Tengah Corona, Smart Billing BRI Tumbuh 173 Persen
Sebelumnya, seorang perawat RS Dr Kariadi Semarang yang meninggal dunia dengan status positof corona sempat ditolak pemakamannya di Ungaran, Kamis (7/4). Jenazah almarhum kemudian dimakamkan di pemakaman keluarga RS Dr Kariadi pada Kamis malam. [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya