Dark/Light Mode
Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, menyerahkan uang senilai 1,8 juta dolar AS atau setara dengan Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Kamis (13/7). Maqdir tiba di gedung Jak
Kamis, 13 Juli 2023 16:26 WIB
Apr 16th, 2020