Dark/Light Mode

Kasus Korupsi BTS, Kuasa Hukum Irwan Hermawan Serahkan Rp 27 Miliar Ke Kejagung

Kamis, 13 Juli 2023 16:26 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, menyerahkan uang senilai 1,8 juta dolar AS atau setara dengan Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Kamis (13/7).

Maqdir tiba di gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Kamis (13/7) pagi, sekitar pukul 10.12 WIB.

Maqdir datang dengan dua unit mobil, yakni Toyota Lexus warna putih dengan nomor polisi (nopol) B 3 SET dan Toyota Alphard warna putih dengan nopol B 8389 AFI.

Kepada wartawan, Maqdir menegaskan, pengembalian uang tersebut sesuai dengan komitmen kliennya dan diserahkan atas nama Irwan Hermawan.

Baca juga : Urus Perkara Di MA, Hasbi Hasan Terima Duit Rp 3 Miliar

Bukan dari sosok lain yang selama ini kerap dikait-kaitkan dalam perkara ini. 

"Komitmen kami atas nama klien kami (Irwan Hermawan), jumlah uang yang kami bawa 1,8 juta dolar Amerika Serikat. Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal yang sudah pernah dia terima. Sebagai komitmen ini yang kami bawa mudah-mudahan ini akan memberi terang, lebih memperjelas posisi klien kami, Irwan dalam perkara ini," ujar Maqdir.

Dia mengaku sudah menyerahkan dan menerima tanda terima dari kejaksaan Agung terkait uang yang diserahkan tersebut.

Saat disinggung soal siapa yang mengembalikan, Maqdir mengaku sudah membeberkannya kepada penyidik.

Baca juga : Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Geledah Rumah Ketua DPC Gerindra Muna

"Uang ini diserahkan oleh pihak yang akan membantu klien kami Irwan Hermawan," tuturnya.

Maqdir menambahkan, orang yang menyerahkan duit tersebut tidak menyebutkan dari mana sumber uangnya dan juga tak disebutkan uang itu terkait dengan siapa.

"Hanya dikatakan, uang ini adalah untuk membantu Irwan Hermawan," tegasnya.

Bukan itu saja, Maqdir juga meminta agar terkait berita yang ramai belakangan ini, agar awak media tidak berspekulasi dan harus bertanya ke pihak penyidik, lantaran penyidik sendiri sudah mendapatkan inisial yang menyerahkan uang itu.

Baca juga : Kasus Korupsi IPDN, PT Hutama Karya Kembalikan Uang Rp 40,8 Miliar Ke KPK

Pihak Kejagung sendiri bakal melakukan pengecekan ke kantor Maqdir untuk mengumpulkan data lebih lanjut.

"Tidak tahu siapa yang menyerahkan. Inisialnya S, tetapi latar belakang, maksud tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu," kata Kuntadi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kamis siang.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.