Tak Patuh Aturan, OJK Bekukan 2 Perusahaan Multifinance
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha dua perusahaan pembiayaan (multifinance), lantaran tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK atau POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Kedua mul
Rabu, 15 April 2020 15:20 WIB