Dark/Light Mode
Pemprov DKI Jakarta menerapkan peraturan ketat mengenai arus keluar masuk masyarakat ke wilayah ibu kota. Masyarakat yang tidak mempunyai izin tidak akan dibolehkan masuk atau keluar Jakarta. "Mereka yang tidak memiliki surat izin k
Senin, 25 Mei 2020 21:41 WIB