Diizinkan Buka, Rumah Ibadah Di Bandung Hanya Boleh Tampung Maksimal 30 Persen Dari Kapasitas
Bandung segera memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional. Dengan sistem ini, rumah ibadah bisa kembali dibuka dan menggelar peribadatan. Namun hanya bisa menampung 30 persen dari kapasitas.
Menurut Wali Kota Band
Minggu, 31 Mei 2020 15:54 WIB