Dark/Light Mode

Diizinkan Buka, Rumah Ibadah Di Bandung Hanya Boleh Tampung Maksimal 30 Persen Dari Kapasitas

Minggu, 31 Mei 2020 15:54 WIB
Wali Kota Bandung Oded M. Dahnial
Wali Kota Bandung Oded M. Dahnial

RM.id  Rakyat Merdeka - Bandung segera memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional. Dengan sistem ini, rumah ibadah bisa kembali dibuka dan menggelar peribadatan. Namun hanya bisa menampung 30 persen dari kapasitas.

Menurut Wali Kota Bandung Oded M Danial, PSBB proporsional akan dimulai dari komunitas yang dampak dan potensi penularan virusnya paling rendah.

"Lalu akan kita evaluasi terus sehingga secara bertahap akan terus berubah,” kata Oded, Minggu (31/5).

Baca juga : AP II: Jumlah Penumpang Di Soetta Cuma 2,5 Persen Dari Kondisi Normal

PSBB proporsional akan menambah sektor-sektor yang dikecualikan pada pembatasan sosial. Berdasarkan kesepakatan para pimpinan daerah, komunitas yang akan diperbolehkan beroperasi pertama kali adalah rumah ibadah.

“Tempat ibadah (boleh dibuka), namun akan dibatasi 30 persen. Semuanya (dilaksanakan) dengan protokol kesehatan,” jelas Oded.

Sementara, sektor lain yang akan diperbolehkan kembali beroperasi adalah perkantoran. Baik lembaga milik pemerintah maupun swasta. Begitu juga pertokoan mandiri.

Baca juga : Coronanya Belum Selesai, Orang Tua Siswa Waswas

Namun, Pemkot Bandung masih belum mengizinkan mall dan pusat perbelanjaan beroperasi.

Oded pun menekankan agar tetap mempertahankan jumlah aktivitas di sektor yang dikecualikan maksimal sebesar 30 persen.

Misalnya, jika restoran akan memperbolehkan makan di tempat, maka hanya 30 persen kapasitas tempat duduk itu yang diperkenankan untuk dibuka. [KRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.