Dark/Light Mode
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Perlindungan Pekerja atau Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada kasus penyakit akibat kerja karena Covid-19. SE tertanggal 28 Mei 2020
Selasa, 2 Juni 2020 09:26 WIB