Putusan MK Nomor 60 Buka Peluang Partai Non Parlemen Mengusung Capres-Cawapres
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 tahun 2024 membolehkan partai politik di non-DPRD mengusung calon kepala daerah di Pilkada. MK berlasan aturan ini untuk menjaga suara sah yang diperoleh partai di Pemilu, agar dapat digunakan untuk menyal
Kamis, 22 Agustus 2024 09:25 WIB