Dark/Light Mode
Angin segar mulai menghampiri maskapai Tanah Air. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbolehkan pesawat mengangkut kapasitas penumpang 70 persen. Sebelumnya maskapai hanya diizinkan memenuhi 50 persen kapasitas penumpang. Menter
Selasa, 9 Juni 2020 20:23 WIB