Maskapai Boleh Angkut Kapasitas Penumpang 70 Persen, Asal...
Angin segar mulai menghampiri maskapai Tanah Air. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbolehkan pesawat mengangkut kapasitas penumpang 70 persen. Sebelumnya maskapai hanya diizinkan memenuhi 50 persen kapasitas penumpang.
Menter
Selasa, 9 Juni 2020 20:23 WIB