Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Maskapai Boleh Angkut Kapasitas Penumpang 70 Persen, Asal...

Selasa, 9 Juni 2020 20:23 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

RM.id  Rakyat Merdeka - Angin segar mulai menghampiri maskapai Tanah Air. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbolehkan pesawat mengangkut kapasitas penumpang 70 persen. Sebelumnya maskapai hanya diizinkan memenuhi 50 persen kapasitas penumpang.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, kebijakan ini dilakukan tetap dalam rangka pencegahan virus corona.

Baca juga : Semoga Maskapai Kita Bisa Bernapas

"Untuk jet narrow body dan wide body bisa 70 persen. Detail dan teknis tentu akan dijelaskan dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara dan tidak mnutup kemungkinan penyesuaian-penyesuaian di kemudian hari," katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/6).

Hal ini diputuskan Kemenhub setelah berdiskusi dengan Indonesia National Air Carrier Association (INACA), Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Kementerian Kesehatan.

Baca juga : Elite Berkarya Anggap Usulan Ambang Batas Parlemen 7 Persen Kejam

Walaupun kapasitas angkut penumpang di tambah, BKS-sapaan akrab Budi Karya menjelaskan, tetap ada sejumlah syarat bagi penumpang yang ingin menggunakan pesawat. 

"Untuk luar negeri, kami wajibkan lakukan tes PCR. Kalau tidak dari negara asal, tentu di Indonesia melakukan PCR, tapi kalau di Indonesia ada protokol sendiri yang ditetapkan Gugus Tugas," ujarnya.

Baca juga : Anies Izinkan Ojol Angkut Penumpang Di Masa Transisi

Sementara untuk di dalam negeri, penumpang pesawat harus bisa menunjukkan kartu identitas. Mereka juga harus menunjukkan surat keterangan negatif corona melalui uji PCR yang berlaku selama 7 hari.

Jika tak bisa menunjukkannya, maka penumpang pesawat udara bisa menggunakan surat keterangan negatif corona melalui tes cepat yang berlaku selama 3 hari. Penumpang juga dapat menggunakan surat keterangan bebas influenza dari dokter dan puskesmas jika di wilayahnya tidak memiliki fasilitas uji corona. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.