Dark/Light Mode
Pelaku industri penerbangan mengapresiasi kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang merevisi kapasitas angkut penumpang. Kini, pesawat boleh mengangkut penumpang sampai 70 persen dari kapasitas normal. Ketua Umum Indonesia Nation
Rabu, 10 Juni 2020 16:42 WIB