Dark/Light Mode

Pesawat Boleh Angkut 70 Persen, INACA: Angin Segar Kurangi Beban Maskapai

Rabu, 10 Juni 2020 16:42 WIB
Denon Prawiraatmadja (Foto: Istimewa)
Denon Prawiraatmadja (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pelaku industri penerbangan mengapresiasi kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang merevisi kapasitas angkut penumpang. Kini, pesawat boleh mengangkut penumpang sampai 70 persen dari kapasitas normal.

Ketua Umum Indonesia National Air Carrier Association (INACA) Denon Prawiraatmadja mengatakan, pelonggaran tersebut menjadi angin segar bagi maskapai. Menurut Denon, pelonggaran tingkat keterisian armada bisa mengurangi beban maskapai.

Baca juga : Semoga Maskapai Kita Bisa Bernapas

Namun, kata Denon, masih ada dua hal yang harus diperhatikan. Pertama, terus meningkatnya jumlah pasien corona yang bahkan sampai pada kisaran 1.000 per hari. Kedua, mengembalikan rasa percaya publik terhadap penerbangan. "Kepercayaan yang diberikan masing-masing entitas ini berpengaruh ke masyarakat karena mereka nanti merasa yakin aman sampai ke tempat tujuan,” katanya, dalam diskusi virtual di Jakarta, Rabu (10/6).

Denon menegaskan, di masa transisi menuju the new normal, jangan sampai pengelolaan pesawatnya tidak diperhatikan. "Saya sampaikan kepada maskapai aturan ini tolong dipahami bukan hanya memberhentikan Covid-19, tapi harus membeli kepercayaan masyarakat bahwa menggunakan transportasi ini aman itu intinya," tegasnya.

Baca juga : Maskapai Boleh Angkut Kapasitas Penumpang 70 Persen, Asal...

Sebelumnya, sebagai turunan dari Permenhub Nomor 41 Tahun 2020, Kemenhub mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2020. Surat edaran tersebut menyebut, angkutan udara niaga mendapatkan kelonggaran hingga 70 persen dari total kapasitas angkut. Namun dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak fisik antar penumpang. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.