Dark/Light Mode
Tiga saksi kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiga saksi itu adalah Direktur PT Delta Beton Indonesia tahun 2016 Roy Tanuwi
Rabu, 17 Juni 2020 14:56 WIB