Dark/Light Mode
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeksekusi putusan PTUN Jakarta Nomor: 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT terkait gugatan Oesman Sapta Odang (OSO). Pembangkangan KPU terhadap putusan tersebut, berdampa
Selasa, 22 Januari 2019 09:27 WIB