Dark/Light Mode
Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan uji materi yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) soal kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Artinya, masyarakat harus tetap membayar kenaikan iuran B
Rabu, 12 Agustus 2020 07:48 WIB