Dark/Light Mode

Balada Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Rakyat Cuma Pasrah, Teriak Juga Belum Tentu Didengar

Rabu, 12 Agustus 2020 07:48 WIB
Ilustrasi. BPJS Kesehatan/Ist
Ilustrasi. BPJS Kesehatan/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan uji materi yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) soal kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Artinya, masyarakat harus tetap membayar kenaikan iuran BPJS yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. PERKARA dengan nomor register 39 P/HUM/2020 itu diketok palu 6 Agustus 2020.

“Tolak permohonan HUM (Hak Uji Materiil)” demikian bunyi putusan seperti dikutip dari laman MA, kemarin.

Duduk sebagai Majelis Hakim, Supandi dan Yodi Martono Wahyunadi serta Is Sudaryono. Tidak dijelaskan pertimbangan penolakan gugatan itu.

Baca juga : MA Tolak Permohonan Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Kuasa Hukum KPCDI Rusdianto Matulatawa membenarkan penolakan gugatan yang diajukan kliennya.

“Kita baru mengetahui lewat website. Jadi salinannya juga belum saya terima. Saya juga belum bisa menganalisa apa yang menjadi alasan pertimbangan penolakan kali ini,” kata dia.

Putusan MA soal kenaikan iuran BPJS itu mendapat perhatian dari Anggota IX Komisi DPR dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay. Ia meminta pemerintah membantu masyarakat yang tidak mampu membayar BPJS kesehatan.

“Sebenarnya manusiawi aja tuntutannya itu, tapi BPJS itu meminta supaya ada kenaikan iuran secara bertahap. Nah, ini yang mesti harus dipertimbangkan bersama-sama,” katanya.

Baca juga : Sinergi BUMN Bentuk Holding Rumah Sakit

Saleh pun meminta jika iuran naik maka giliran pihak pemerintah dan BPJS untuk meningkatkan pelayanan. Karena jika iuran naik, maka uang yang digunakan untuk pelayanan BPJS kesehatan juga akan naik.

Di jagat maya, netizen prihatin. “Prihatin dengan keputusan ini Pak, kenaikannya tinggi. Bayangkan dalam satu keluarga membayar beberapa orang dan tidak kalah penting pelayanan masih di nomor duakan oleh rumah sakit,” ujar Kangngabei.

“Tarif BPJS naik-digugat ke MA-kenaikan tarif BPJS dibatalkan MA-pecat ketua MA angkat ketua MA baru-buat peraturan baru tentang kenaikan tarif BPJS-digugat lagi ke MA - gugatan ditolak. Dagelan penyalahgunaan kekuasaan,” kata Harsya_mursyid.

“Sudah diganti Hakim MA-nya, kok kali ini ditolak?Ada apa dan kenapa?,” kata Bluelinedot. “Ketuanya udah diganti iya lah. Rakyat ini apa lah,” tambah Syzea1.

Baca juga : Mahfud Tak Akan `Cuci Tangan`

Oppakimjongunch kecewa dengan putusan MA. “Kecewa dengan ditolaknya uji materi terkait kenaikan BPJS. Mau komentar juga sekadar komentar. Mau teriak juga belum tentu didengar. Ya kita ngangguk aja terus mangap,” ujarnya. [ASI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.