Dark/Light Mode
Wacana KPK mewajibkan anggota legislatif terpilih melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tujuh hari sebelum dilantik. Jika tidak melaporkan maka dibatalkan pelantikannya. Wacana ini sebelumnya sudah dibahas bersama Komisi P
Sabtu, 2 Februari 2019 09:27 WIB