Dark/Light Mode

Sejengkal Pun, KPK Tak Boleh Mundur

GEMBONG WARSONO : Februari Ini, Anggota Fraksi PDIP Mau Lapor

Sabtu, 2 Februari 2019 09:27 WIB
Sejengkal Pun, KPK Tak Boleh Mundur GEMBONG WARSONO : Februari Ini, Anggota Fraksi PDIP Mau Lapor

RM.id  Rakyat Merdeka - Wacana KPK mewajibkan anggota legislatif terpilih melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tujuh hari sebelum dilantik. Jika tidak melaporkan maka dibatalkan pelantikannya. Wacana ini sebelumnya sudah dibahas bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dicarikan payung hukumnya.
 
Namun saat wacana itu dibahas bersama DPR ketika rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR sontak memantik protes anggota DPR. Mereka meminta KPK tak membuat keputu¬san yang menyalahi aturan.

Protes anggota DPR ini justru dimaknai oleh aktivis antikorupsi sebagai bentuk perlawanan yang dilakukan anggota legislatif terhadap program antikorupsi dan transparansi pejabat publik. Protes-protes anggota dewan ini akan dilawan keras oleh para aktivis antikorupsi. KPK tak boleh surut untuk mendorong wacana ini.

Baca juga : PAHALA NAINGGOLAN : Mereka Malas-malasan Laporkan LHKPN

Berdasarkan pengalaman KPK, selama ini tak adanya kebijakan yang mewajibkan anggota legislatif untuk melaporkan LHKPN telah menimbulkan persoalan. Banyak anggota dewan yang hingga masa jabatannya berakhir belum pernah melaporkan hartanya. Parahnya lagi hal itu tidak hanya dilakukan oleh satu-dua anggota dewan, tapi terjadi massal.

Contohnya seperti yang terjadi di DPRD DKI Jakarta. Berdasarkan keterangan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif pada akhir Januari lalu mengungkapkan, hingga kini anggota DPRD DKI Jakarta mayoritas belum melaporkan LHKPN. “Anggota DPRD DKI hingga saat ini masih zero persen kan ya semua itu kecuali ketuanya,” kata Syarif.

Baca juga : ANDI NURPATI : KPU Tidak Wajib Mengumumkan

Berikut ini penjelasan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan terkait wacana tersebut dan keterangan Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono.

Apa tanggapan Anda terkait dengan aturan KPU yang mewajibkan caleg terpilih melaporkan LHKPN?
Oh oke saja saya. Lagipula itu kan sudah menjadi peraturan KPU ya. Jadi memang sudah diwajibkan setiap caleg melaporkan LHKPN kepada KPK, memang sudah seperti itu. Jadi memang enggak harus terpilih harus melaporkan, tetapi memang semua caleg harus melaporkan.

Menurut KPK, anggota dewan yang paling nakal tidak melaporkan LHKPN adalah DPRD salah satunya DKI Jakarta. Apa pembelaan Anda?
Itu kewenangan KPK-lah ya. Mungkin KPK kan bicara seperti itu karena ada bukti atau data. Sehingga bicara seperti itu. Ya kalau soal itu saya enggak perlu komenlah. Karena kan saat KPK merilis itu kan KPK sudah punya data.

Baca juga : ARIEF BUDIMAN : Enggak Ada Itu Pencitraan

Kabarnya Anda termasuk anggota DPRD DKI yang belum melaporkan LHKPN. Apa benar itu?
Iya betul itu. Kalau Fraksi PDIP baru Ketua DPRD saja. Tetapi seluruh anggota akan kita lakukan secara kolektif melaporkan hal itu. Kebetulan kita pakai pelaporan elektronik. Jadi kita sudah punya aplikasinya dan sudah dibimbing KPK. Maka fraksi PDIP kita bagi dua. Yang anggota DPRD yang incumbent kita melakukan pelaporan di fraksi. Terus bagi yang caleg non incumbent itu melalui DPD, jadi kita semuanya sudah laporan.

Apa sih kendala dalam proses pelaporan LHKPN sehingga sampai saat ini belum juga melaporkan?
Hanya kendala melengkapi bukti kepemilikan harta yang dia miliki. Kemarin kan beberapa bulan yang lalu fraksi PDIP sudah mengundang KPK untuk briefing input pelaporan, dan itu sudah dilakukan. Makanya saat ini teman-teman fraksi PDIP DPRD DKI sedang melakukan input, tinggal melengkapi administrasi dari harta yang dia miliki.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.