Dark/Light Mode
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak mengajukan langkah banding atas vonis eks Ketua DPRD Tulungagung Supriyono. "JPU terima putusan tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada
Minggu, 13 September 2020 12:43 WIB