Kalau Mau Disamaratakan, Pelayanannya Kudu Prima
Pemerintah akan menghapus sistem kelas (kelas I, II dan III) pada peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebagai gantinya, diberlakukan kelas standar.
Kebijakan ini akan diberlakukan mulai awal 2021. Penerapannya di
Sabtu, 19 September 2020 06:17 WIB