Dark/Light Mode
Penyelenggaraan rapat umum pada masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 tidak diperkenankan. Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU No.13 Tahun 2020. Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) K
Kamis, 24 September 2020 16:57 WIB