Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Awas! Rapat Umum Dilarang di Kampanye Pilkada 2020

Kamis, 24 September 2020 16:57 WIB
Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan.
Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan.

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyelenggaraan rapat umum pada masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 tidak diperkenankan.

Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU No.13 Tahun 2020. Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan. “Para kontestan, partai politik, dan tim sukses dalam Pilkada tidak diperbolehkan sama sekali melakukan kampanye dalam bentuk rapat umum,” ujarnya dalam keterangan pers pada Kamis (24/09/2020).

Menurut Benni, ketentuan itu diatur secara tegas melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). “Karena rapat umum dilarang, solusinya mesti kampanye secara daring (online) mesti didorong,” jelasnya.

Lebih lanjut, Benni menjelaskan, melalui revisi ini, ketentuan pada Pasal 63 yang semula membolehkan pelaksanaan rapat umum diubah, sehingga Pasal 63 pada PKPU 13 Tahun 2020 berbunyi, “Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g, dilaksanakan dalam bentuk Kampanye melalui Media Sosial dan Media Daring.”

Baca juga : Bawaslu Temukan 17 Pelanggaran Pada Tahapan Pilkada Indramayu

Dia juga menjelaskan, bagi daerah yang tidak bisa mengakses atau di luar jangkauan media sosial dan media daring, dapat memanfaat pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog, dapat dilakukan dalam ruangan atau gedung dengan mengikuti ketentuan protokol kesehatan Covid-19.

"Dihadiri oleh peserta secara keseluruhan maksimal 50 orang dan memperhatikan protokol kesehatan. Yaitu menjaga jarak paling kurang satu meter, menggunakan APD paling kurang berupa masker yang menutupi hidung, mulut hingga dagu, menyediakan sarana sanitasi fasilitas cuci tangan dengan perlengkapannya dan wajib mematuhi ketentuan protokol kesehatan lainnya,” beber Benni.

Selain itu, ujarnya lagi, pelarangan kampanye dalam bentuk rapat umum ditegaskan kembali pada Pasal 88C pada PKPU 13 Tahun 2020. Pasal itu berbunyi, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain, dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk:

a. rapat umum;

Baca juga : Komisi II DPR Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Perppu Pilkada 2020

b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;

c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;

d. perlombaan;

e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau

Baca juga : Saran DPD: KPU, Lakukan Analisis Kesiapan Gelar Pilkada 2020

f. peringatan hari ulang tahun partai politik.

Untuk itu, Benni meminta agar PKPU Nomor 13 Tahun 2020 yang baru saja diundangkan kemarin, benar-benar dipatuhi dan dijalankan dengan konsisten oleh seluruh pihak. Terutama para paslon, partai politik (parpol) pengusung, tim sukses, dan seluruh pendukung di daerah. Karena aturan tersebut adalah upaya serius pihak penyelenggara bersama pemerintah dan DPR mewujudkan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang aman dari Covid-19.

“Kami harap semua pihak mengetahui dan memahami aturan-aturan yang dibuat penyelenggara, terutama yang berkenaan dengan protokol kesehatan Covid-19. Sehingga Pilkada Serentak diharapkan sukses, tertib, dan lancar, juga aman dari Covid-19,” pungkasnya. [ASI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.