Dark/Light Mode
Guru madrasah honorer akan mendapat bantuan subsidi upah. Bantuan yang sama juga akan diberikan kepada tenaga kependidikan bukan Pegawai Negeri S,ipil (PSN) baik di madrasah maupun perguruan tinggi keagamaan. Wakil Menteri Agam
Jumat, 2 Oktober 2020 16:59 WIB