Dark/Light Mode
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membebaskan sanksi keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan-Pedesaan (PBB-P2). Kebijakan ini diambil untuk membantu warga dan pelaku bisnis yang mengalami kesulita
Sabtu, 3 Oktober 2020 05:30 WIB