Dark/Light Mode

Bantu Atasi Cash Flow Masyarakat

Pemprov DKI Bebaskan Sanksi Keterlambatan Bayar PBB

Sabtu, 3 Oktober 2020 05:30 WIB
Pemprov DKI Jakarta bebaskan sanksi denda pembayaraan PBB.
Pemprov DKI Jakarta bebaskan sanksi denda pembayaraan PBB.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membebaskan sanksi keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan-Pedesaan (PBB-P2). 

Kebijakan ini diambil untuk membantu warga dan pelaku bisnis yang mengalami kesulitan cash flow akibat terhentinya aktivitas bisnis selama pandemi Corona. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Mohammad Tsani Annafari mengungkapkan, kebijakan ini untuk memberikan kemudahan wajib pajak untuk melunasi pembayaran PBB-P2 hingga 31 Oktober 2020 tanpa dikenakan sanksi administrasi. 

Selain itu, Tsani mengatakan, pihaknya juga memberikan keringanan wajib pajak berupa membolehkan pembayaran secara bertahap.

Tapi ditekankannya, pembayaransekurangkurangnya sepertiga pokok PBB-P2 terutang, paling lambat 31 Oktober dan pelunasan bisa dilakukan sampai Desember 2020 tanpa sanksi. 

Baca juga : Genjot Investasi, PTK Gandeng BNI Syariah Untuk Pembiayaan Pembangunan Kapal

Namun demikian, Tsani menegaskan, kebijakan ini hanya berlaku untuk ketetapan PBB tahun pajak 2020 saja. 

Kemudahan itu, menurutnya, bagian dari edukasi kepatuhan para wajib pajak agar tetap menunaikan pembayaran pajak sebagai bentuk kewajiban warga negara sesuai ketentuan yang berlaku. 

“Ke depannya Bapenda DKI Jakarta tidak akan mengeluarkan kebijakan relaksasi kecuali terdapat hal-hal yang sifatnya force majeure atau kondisi darurat sesuai ketentuan Undang-Undang,’’ ungkapnya. 

Sebab, tambah Tsani, pada prinsipnya pajak adalah kewajiban yang harus ditunaikan. Bahkan dalam bahasa agama, pajak itu hakikatnya adalah utang. 

Sebagai informasi, PBB-P2 antara lain dari 13 obyek pajak daerah yang memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi DKI Jakarta. 

Baca juga : Waspada Banjir di Tengah Pandemi, Pemprov DKI Siapkan Lokasi Penampungan

Hingga 30 September 2020, data penerimaan mencapai Rp 6,9 triliun atau surplus sekitar Rp 400 miliar dari tahun lalu. 

Capaian penerimaan tersebut diperoleh dari kontribusi 556.845 wajib pajak pribadi dan 143.611 wajib pajak badan yang secara agregat mencerminkan persentase kepatuhan pembayaran PBB-P2 pada 2020 sebesar 67 persen. 

Target Belum Tercapai Wakil Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Rasyidi HY mengusulkan, agar wajib pajak diberi keringanan atau diskon PBB-P2 sebesar 50 persen pada 2020. Kebijakan itu perlu diambil demi optimalisasi penerimaan pajak daerah karena adanya pandemi Covid-19. 

“Kebijakan ini bisa mendorong kesadaran wajib pajak untuk segera memenuhi kewajibannya,” harap Rasyidi. 

Selain itu, dia juga mendorong agar Pemprov DKI Jakarta merasionalisasi target pendapatan pajak. 

Baca juga : Masyarakat Apresiasi Gerakan Berbagi “Indonesia Care”

Sebab, dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2019, pihaknya sudah berulang kali memberikan dukungan agar target PAD bisa tercapai, tetapi usaha tersebut belum pernah berhasil.

‘’Makanya, target pendapatan daerah untuk tahun depan lebih baik ditentukan secukupnya saja,’’ usulnya. 

Merujuk pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI Jakarta yang telah diaudit, realisasi PAD maupun dana perimbangan sama-sama jauh dari target. 

Realisasi PAD tercatat hanya sebesar Rp 45,7 triliun, 89,9 persen dari target sebesar Rp 50,84 triliun. Realisasi dana perimbangan juga tercatat jauh dari target, yakni hanya sebesar Rp 14,49 triliun atau hanya 68 persen dari besaran dana perimbangan yang dipatok di APBD 2019 sebesar Rp 21,3 triliun. [MRA]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.