Anggota DPRD Sumut Tiaisah Ritonga Divonis 4 Tahun Penjara
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019, Tiaisah Ritonga, divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Tiaisah juga dihukum pidana denda Rp 100 juta
Kamis, 14 Februari 2019 17:49 WIB