Dark/Light Mode

Kasus Suap DPRD Sumut

Anggota DPRD Sumut Tiaisah Ritonga Divonis 4 Tahun Penjara

Kamis, 14 Februari 2019 17:49 WIB
Anggota DPRD Sumut Tiaisah Ritonga (tengah). (Foto: ANTARA)
Anggota DPRD Sumut Tiaisah Ritonga (tengah). (Foto: ANTARA)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019, Tiaisah Ritonga, divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Tiaisah juga dihukum pidana denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Demikian disampaikan Ketua Majelis Hakim Hastopo, saat membacakan amar putusan terdakwa Tiaisah Ritonga, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/2).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum Tiaisah dengan mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun, setelah selesai menjalani pidana pokok.

Baca juga : Penyuap Idrus Marham & Eni Maulani Saragih Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Tiaisah juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 297,5 juta. Tiaisah sebelumnya sudah menyerahkan uang Rp 182,5 juta. Majelis hakim menilai, Tiaisah terbukti menerima suap Rp 480 juta dari Gubernur Sumatera Utara saat itu, Gatot Pujo Nugroho.

Pemberian uang tersebut dimaksudkan agar Tiaisah memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2013.

Selain itu, Tiaisah juga diminta memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Kemudian, persetujuan pengesahan APBD TA 2015. Juga agar Tiaisah menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014.

Baca juga : Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara & Denda Rp 500 Juta

Tiaisah terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim, Hastopo.

Dalam menjatuhkan hukuman, majelis mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Tiaisah menerima suap tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Baca juga : Mantan Gubernur Gatot Pujo Bosan Bolak-balik Pengadilan

"Meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa punya tanggungan keluarga, dan terdakwa telah mengembalikan sebagian keuntungan yang diterimanya," ujar hakim.

Tiaisah sebelumnya dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Penuntut umum KPK. Tiasiah juga dituntut pencabutan hak politik selama 4 tahun usai menjalani pidana pokok. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.