Eks Dirut BTN Didakwa Rugikan Uang Negara Rp 279 M Terkait Fasilitas Kredit
Mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN), Maryono, didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 279.627.008.399,35 atas pemberian fasilitas pembiayaan dari perusahaan pelat merah tersebut kepada sejumlah perusahaan.
Perb
Senin, 22 Maret 2021 21:57 WIB