Dark/Light Mode
Pengadilan Negeri Bandung memvonis tiga orang petinggi Sunda Empire, terdakwa penyebaran berita bohong dua tahun penjara. Mereka adalah, Nasri Banks, Rd Ratnaningrum, dan Ki Ageng Ranggasasanan. Majelis hakim yang diketuai T Benny Eko Su
Selasa, 27 Oktober 2020 21:04 WIB