Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sebarkan Berita Bohong, Tiga Pentolan Sunda Empire Divonis 2 Tahun Penjara

Selasa, 27 Oktober 2020 21:04 WIB
Tiga Petinggi Sunda Empire Penyebar Berita Bohong Divonis Dua Tahun Penjara
Tiga Petinggi Sunda Empire Penyebar Berita Bohong Divonis Dua Tahun Penjara

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Negeri Bandung memvonis tiga orang petinggi Sunda Empire, terdakwa penyebaran berita bohong dua tahun penjara. Mereka adalah, Nasri Banks, Rd Ratnaningrum, dan Ki Ageng Ranggasasanan.

Majelis hakim yang diketuai T Benny Eko Supriadi menyatakan para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Selasa (27/10/2020).

“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing dua tahun penjara dikurangi masa tahanan kepada terdakwa,” ucap Benny, dalam amar putusannya.

Baca juga : 3 Petinggi Kekaisaran Sunda Empire Divonis Dua Tahun Penjara

Vonis ini lebih ringan dua tahun daripada tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Meski begitu, baik para terdakwa dan kuasa hukumnya mengambil sikap pikir-pikir selama tujuh hari guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

Hal serupa diambil oleh JPU. Dalam uraiannya, majelis mengatakan, bahwa terdakwa satu Nasri Banks dengan terdakwa dua Rd Ratnaningrum dan Ki Ageng Ranggasasana telah melakukan,  menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan.

Turut serta atau melakukan perbuatan menyebarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja, yakni menerbitkan kebohongan di kalangan rakyat tentang adanya kerajaan Sunda Empire. 

Baca juga : Korupsi Proyek Bakamla, Bos PT CMIT Divonis 5 Tahun Penjara

“Akibatnya telah menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat Sunda, karena telah mengotori dan mengusik keharmonisan masyarakat, khususnya masyarakat Sunda,” katanya. 

Kemunculan Sunda Empire berawal saat terdakwa Nasri Banks pada 2003, membaca sejarah yang tidak benar sumbernya mengenai Sunda Empire, dan mengklaim jika istrinya terdakwa Rd Ratnaningrum merupakan keturunan Alexander The Great. 

“Kemudian terdakwa Nasri Banks mengaku kedatangan Mr Jhonson membawa sertifikat Deposit dari Of Source Atlantik Bank senilai dua miliar dolar Amerika,” urai hakim. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.