Korupsi RTH Bandung, Eks Kepala DPKAD Herry Nurhayat Divonis 4 Tahun Penjara
Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Bandung, Herry Nurhayat, divonis 4 tahun penjara plus denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Bekas Kepala Dinas Pengelo
Rabu, 4 November 2020 16:36 WIB