Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Korupsi RTH Bandung, Eks Kepala DPKAD Herry Nurhayat Divonis 4 Tahun Penjara
Rabu, 4 November 2020 16:36 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Bandung, Herry Nurhayat, divonis 4 tahun penjara plus denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Bekas Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan, Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung disebut Ketua Majelis Hakim T Benny Eko Supriyadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sekitar Rp 69 miliar.
Baca juga : Jerinx SID Dituntut 3 Tahun Penjara, Pekan Depan Pledoi
"Mengadili, menyatakan terdakwa Herry Nurhayat terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 Undang-Undang Tipikor sebagaimana tercantum dalam dakwaan alternatif," ujar Hakim Benny di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl. L.L.R.E Martadinata, Bandung, Rabu (4/11).
Selain itu, Herry dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar subsider 1 tahun penjara. Vonis itu sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang yang digelar Senin 19 Oktober 2020.
Baca juga : Sebarkan Berita Bohong, Tiga Pentolan Sunda Empire Divonis 2 Tahun Penjara
Yang membedakan hanya besaran uang denda dan pengganti kerugian negara. Dalam tuntutan, Herry diharuskan membayar denda Rp 150 juta dan uang pengganti sebesar Rp 3,9 miliar.
Atas vonis tersebut, baik Herry maupun JPU KPK sama-sama menyatakan pikir-pikir. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya