Dark/Light Mode
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Tommy Sumardi. Besan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak itu terbukti menjadi perantara pemberian suap kepada dua pejabat Polri.
Rabu, 30 Desember 2020 06:35 WIB
Dec 15th, 2020