Ancam Nembak Anjing Warga, Oknum Ketua RT Bekasi Dipolisikan
Masyarakat pecinta anjing melaporkan oknum Ketua RT (Rukun Tetangga) inisial S ke Polda Metro Jaya atas dugaan ancaman kekerasan berdasarkan Pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUPH).
Dalam Laporan Polisi nomor LP/194/I/YAN.
Senin, 18 Januari 2021 18:03 WIB