Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ancam Nembak Anjing Warga, Oknum Ketua RT Bekasi Dipolisikan

Senin, 18 Januari 2021 18:03 WIB
Anjing bernama Xena yang akhirnya tewas akibat tertembak senjata api. (foto/Ist)
Anjing bernama Xena yang akhirnya tewas akibat tertembak senjata api. (foto/Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Masyarakat pecinta anjing melaporkan oknum Ketua RT (Rukun Tetangga) inisial S ke Polda Metro Jaya atas dugaan ancaman kekerasan berdasarkan Pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUPH).

Dalam Laporan Polisi nomor LP/194/I/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tanggal 12 Januari 2021 tersebut, diancam dengan sanksi pidana penjara 1 (satu) tahun.

S selaku Ketua RT di Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi bersama sejumlah orang lainnya pada 14 Juli 2020, akan melakukan tindakan-tindakan penganiayaan hewan yang melanggar hukum, antara lain mengancam akan meracuni, menyembelih, menembak, memotong, hingga menjual anjing-anjing milik warga.

Karyawan swasta bernama Ismawanty yang berusaha menyelamatkan dan merelokasi anjing-anjing tersebut dipaksa untuk menandatangani kesepakatan yang ditulis tangan oleh S disertai ancaman anjing-anjing tersebut akan ditembak jika tidak ada kesepakatan.

Baca juga : Anya Geraldine, Foto Seksi Diprotes Ibunda

Oleh karena itu, dengan didampingi oleh Tim Hukum Umbu Samapaty selaku kuasa hukumnya, Ismawanty melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya.

Ancaman S tersebut bisa jadi bukan gertak saja karena saat ini, oknum Ketua RT itu masih dalam tahap penyidikan atas kasus penembakan anjing bernama Xena tanggal 27 Februari 2018 dalam Laporan Polisi nomor LP/516/K/III/2018/SPKT/Restro Bekasi Kota tanggal 9 Maret 2018.

Permohonan perlindungan hukum serta penambahan pasal atas dugaan kepemilikan senapan tanpa izin dan usaha menghilangkan barang bukti terkait penembakan ini telah diajukan pada kepolisian oleh dog lovers community yang diwakili oleh Erika Kusuma dari Rainbow Sanctuary Indonesia, Pek Fang Fang dari Paw’s Land

Selain itu, Esther Imelda dari Yayasan Borneo Cinta Satwa, Irene dari Goceng for Life (GFL), dan Francine Widjojo selaku masyarakat pecinta anjing yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris dan Plt. Bendahara DPC PERADI RBA Jakarta Selatan.

Baca juga : PT Dinaikkan, Keran Demokrasi Dimatikan

Permohonan ini dimintakan karena sampai saat ini, belum dilakukan olah Tindak Kejadian Perkara (TKP), penyitaan barang bukti senjata, dan penanganan perkara yang berjalan lambat.

Sedangkan terlapor S masih melakukan pengancaman akan menembak kembali anjing-anjing peliharaan warga setempat.

"Kami akan tetap mendukung upaya teman-teman mencari keadilan bagi Xena dan hewan-hewan lain yang teraniaya. Kami akan menjadi suara bagi mereka yang tidak bisa bersuara," ujar Esther Imelda dari Yayasan Borneo Cinta Satwa.

Esther menilai, S dapat dijerat dengan sanksi pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara maksimal 20 (dua puluh) tahun sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12/1951.

Baca juga : Polda Jabar Larang Warga Pesta Kembang Api Di Malam Tahun Baru

"Apabila memiliki senapan tanpa izin dan pemakaian senapan di luar peruntukannya, juga sanksi pidana penjara 9 (sembilan) bulan berdasarkan Pasal 221 KUHP jika terbukti menghilangkan barang bukti senapan tersebut," tutup dia. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.