Dark/Light Mode
Mantan Direktur Keuangan Pertamina Frederick ST Siahaan dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung menilai Frederick terbukti bersalah dalam perkara korupsi investasi Pertamina di Blok Bas
Minggu, 3 Maret 2019 07:23 WIB