Dark/Light Mode

Kasus Akuisisi Blok BMG Australia

Eks Dirkeu Pertamina Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp 113 M

Minggu, 3 Maret 2019 07:23 WIB
Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederick ST Siahaan. (Foto: ANTARA)
Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederick ST Siahaan. (Foto: ANTARA)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Direktur Keuangan Pertamina Frederick ST Siahaan dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung menilai Frederick terbukti bersalah dalam perkara korupsi investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia. “Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Frederick ST Siahaan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama,” kata Jaksa Yanuar Utomo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (1/3).

Jaksa juga meminta majelis hakim menghukum Frederick membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 113.613.200.000. Dengan ketentuan, jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. “Bila nilai harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana 5 tahun penjara,” tuntut Jaksa.

Dalam amar tuntutan, jaksa menilai Frederick telah terbukti merugikan negara Rp 568 miliar dalam investasi Pertamina di Blok BMG Australia yang dilakukan pada 2009. Jaksa menyebut, Frederick telah menyalahgunakan wewenang dalam proses investasi Participating Interest (PI) di Blok BMG. Frederick telah memutuskan investasi tanpa kajian lebih dulu, menyetujui participating interest di BMG tanpa due diligence dan tanpa analisa risiko.

Baca juga : Eks Dirut Pertamina Harapkan Keadilan

Langkah ini kemudian dilanjutkan dengan ditandatanganinya Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa persetujuan dari Bagian Legal dan Dewan Komisaris Pertamina. Akibat perbuatannya itu, jaksa menyebut Frederick telah memperkaya korporasi yakni ROC Oil Company (ROC), pemegang konsesi Blok BMG. Sebaliknya merugikan negara sebesar Rp 568 miliar.

Frederick melakukan perbuatan itu secara bersama-sama dengan mantan Direktur Utama Pertamina Karen Galaila Agustiawan, Manager Merger & Akuisisi Pertamina Bayu Kristianto dan Legal Consul & Compliance Pertamina Genades Panjaitan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Frederick mengatakan jaksa telah mengabaikan sejumlah fakta yang muncul di persidangan. Menurutnya jaksa tidak bisa memaparkan aturan mana yang telah ia langgar. “Saya tidak yakin JPU memahami konteks perkara ini,” kata dia. Sementara pengacara Frederick, Hotma Sitompul membantah kesimpulan jaksa yang menyebut investasi di Blok BMG telah menguntungkan ROC Oil Rp 568 miliar. Sebab terjadi penurunan nilai aset. Sehingga tak ada yang diuntungkan.

Baca juga : Eks Direktur Pertamina Berebut Suara Dengan Anak Amien & Nafa

Hotma juga heran dengan tuntutan Frederick harus bayar uang pengganti Rp113 miliar. “Bagaimana klien kami mesti ganti? Itu nggak masuk di otak saya.” Dalam perkara ini, Frederick didakwa melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama Karen Agustiawan, Bayu Kristanto, dan Genades Panjaitan. Pada bulan Januari 2009- 2010 di kantor Pertamina Jakarta dan di Kantor Anzon Australia Pty Limited, Level 14, 1 Market Street, Sydney NSW 2000, Australia.

Perbuatan itu telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu Roc Oil Company Limited (ROC) Australia, dan merugikan keuangan negara/perekonomian negara sebesar Rp 568 miliar lebih. Seperti seperti laporan perhitungan kerugian negara dari Kantor Akuntan Publik Drs Soewarno Ak. Terdakwa mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina, yakni dalam participating interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009.

Terdakwa Frederick telah menerima penawaran dari Citi Group terkait investasi PI di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan atau kajian terlebih dahulu dan menyetujui PI Blok BMG tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisis risiko. Yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatangan Sale Purchase Agreement (SPA), serta tanpa adanya persetujuan dari Bagian Legal dan Dewan Komisaris Pertamina, ketika melakukan akuisisi pembelian sebagian aset ROC di lapangan BMG.

Baca juga : NU Panen Jempol

Akuisisi tersebut didasari pada Agreement for Sale and Purchase BMG Project tanggal 27 Mei 2009 senilai 31,91 juta dolar Amerika Serikat (AS). Namun dalam pelaksanaannya ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi. Pengambilan keputusan investasi tersebut tanpa didasari adanya kajian kelayakan berupa kajian secara lengkap. Juga tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris Pertamina.

Akibatnya, peruntukan/ penggunaan dana sejumlah 31.492.851 dolar AS serta biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) sejumlah 26.808.244 dolar Australia tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan bagi Pertamina, dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional. Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 2 ayat 1 atau 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.