Dark/Light Mode
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang rampasan terpidana kasus korupsi proyek jalan di Papua, David Manibui ke kas negara. "Jumlahnya Rp 669 juta yang dimasukan ke kas negara," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fik
Jumat, 5 Februari 2021 14:10 WIB