Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Sabtu Berkah Bareng Ojol, Kapolda Metro Jaya Ajak Pengemudi Utamakan Keselamatan
- Menperin: Pendidikan Vokasi Kunci Cetak SDM Industri Unggul
- Nawakara Edukasikan Generasi Muda Soal Keamanan Hingga Kepedulian Lingkungan
- BRI Peduli Salurkan 270 Unit Mesin Pompa Air Bantu Kendalikan Api di Kalimantan
- Pemprov DKI Siapkan 11 Rusun dalam APBD 2027, Rorotan dan Marunda Prioritas
KPK Setor Rp 699 Juta Dari Korupsi Jalan Papua Ke Kas Negara
Jumat, 5 Februari 2021 14:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang rampasan terpidana kasus korupsi proyek jalan di Papua, David Manibui ke kas negara.
"Jumlahnya Rp 669 juta yang dimasukan ke kas negara," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (5/2).
Baca juga : KPK Setor Uang Denda Dan Pengganti Ke Kas Negara
Penyetoran itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 4607 K/Pid.Sus/2020 tanggal 25 November 2020 Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 15/PID.SUS.TPK/2020/PT.DKI tanggal 3 Juli 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 102/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 30 Maret 2020.
Ali mengingatkan, pemidanaan tidak hanya pada aspek pidana badan sebagai efek jera, namun upaya asset recovery hasil tindak pidana yang dinikmati para koruptor. "Ini akan terus dilakukan KPK," tegasnya.
Baca juga : Ika Pimnas Bantu Rp 110 Juta Untuk Korban Gempa Sulbar
David Manibui, eks Komisaris PT Manbers Jaya Mandiri (MJM), divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan pada tingkat pengadilan negeri.
David divonis bersalah melakukan korupsi bersama mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua, Mikael Kambuaya. Perbuatan Mikael dan David diyakini hakim menimbulkan kerugian negara senilai Rp 40,9 miliar. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya