Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kasus Pemotongan Insentif ASN, KPK Panggil Bupati Sidoarjo Jumat Lusa
- KAI Tutup Posko Angkutan Lebaran, Penumpang KA Naik 18 Persen
- Polisi Tangkap Pengemudi Fortuner Pemalsu Pelat TNI Yang Ngaku Adik Jenderal
- Didampingi Ibu Wury, Wapres Gelar Halal Bihalal Bareng Pegawai Dan Media
- Jasa Marga Catat 1,3 Juta Kendaraan Sudah Kembali Ke Jabotabek
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
KPK Setor Rp 699 Juta Dari Korupsi Jalan Papua Ke Kas Negara
Jumat, 5 Februari 2021 14:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang rampasan terpidana kasus korupsi proyek jalan di Papua, David Manibui ke kas negara.
"Jumlahnya Rp 669 juta yang dimasukan ke kas negara," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (5/2).
Baca juga : KPK Setor Uang Denda Dan Pengganti Ke Kas Negara
Penyetoran itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 4607 K/Pid.Sus/2020 tanggal 25 November 2020 Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 15/PID.SUS.TPK/2020/PT.DKI tanggal 3 Juli 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 102/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 30 Maret 2020.
Ali mengingatkan, pemidanaan tidak hanya pada aspek pidana badan sebagai efek jera, namun upaya asset recovery hasil tindak pidana yang dinikmati para koruptor. "Ini akan terus dilakukan KPK," tegasnya.
Baca juga : Ika Pimnas Bantu Rp 110 Juta Untuk Korban Gempa Sulbar
David Manibui, eks Komisaris PT Manbers Jaya Mandiri (MJM), divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan pada tingkat pengadilan negeri.
David divonis bersalah melakukan korupsi bersama mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua, Mikael Kambuaya. Perbuatan Mikael dan David diyakini hakim menimbulkan kerugian negara senilai Rp 40,9 miliar. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya