Resmi! MenPAN RB Larang ASN Bepergian Saat Libur Imlek
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk bepergian ke luar daerah dan mudik, ketika libur nasional Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili yang jatuh pada 12 Februari 20
Rabu, 10 Februari 2021 14:15 WIB