UMK Boleh Ikut Pengadaan Pemerintah Hingga Rp 15 M, LKPP Yakin Bantu Pemulihan Ekonomi
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perubahan ini didorong atas terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202
Rabu, 24 Februari 2021 21:00 WIB