Dark/Light Mode

UMK Boleh Ikut Pengadaan Pemerintah Hingga Rp 15 M, LKPP Yakin Bantu Pemulihan Ekonomi

Rabu, 24 Februari 2021 21:00 WIB
Skema Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (Foto: Istimewa)
Skema Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perubahan ini didorong atas terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang salah satu tujuannya memberikan kemudahan dan perluasan usaha kepada usaha kecil dan menengah (UKM) dan koperasi dalam pasar pengadaan barang/jasa pemerintah. 

Dalam aturan baru tersebut, pemerintah menaikkan batasan paket pengadaan untuk UKK menjadi Rp 15 miliar atau enam kali lipat dari nilai sebelumnya yang hanya Rp 2,5 miliar. Batasan nilai Rp 15 miliar ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang menentukan tentang batasan hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 15 miliar.

Baca juga : Hiendra Buron, Kakaknya Bantu Belikan Kendaraan

Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada UKM dan koperasi,  kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/PD) diwajibkan mengalokasikan sedikitnya 40 persen anggaran belanja dengan memprioritaskan penggunaan produk/jasa usaha kecil dan koperasi dari hasil produksi wilayah setempat. K/L/PD juga didorong untuk memperluas peran serta usaha kecil dan koperasi dengan mencantumkan barang/jasa mereka ke dalam katalog elektronik. 

“Dengan memberikan kesempatan yang lebih luas kepada pelaku usaha kecil dan koperasi, saya harap aturan ini dapat segera berdampak terhadap pemulihan ekonomi yang sedang terdampak pandemi Covid-19,” ujar Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto, dalam keterangan yang diterima redaksi, Rabu (24/2).

Baca juga : Bamsoet Dorong Masyarakat Menengah Atas Bantu Pertumbuhan Ekonomi

Selain itu, Perpres 12/2021 juga memuat perubahan mengenai Sumber Daya Manusia (SDM) pengadaan barang/jasa pemerintah, terutama terkait jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa (JFPPBJ). K/L/PD wajib menyusun rencana aksi pemenuhan JFPPBJ. Jika belum mencukupi, pelaksanaan pokja pemilihan pengadaan dilakukan dengan ketentuan wajib beranggotakan sekurang-kurangnya satu JFPPBJ, dan personil lain yang berasal dari pegawai negeri sipil yang memiliki sertifikat kompetensi atau keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) tingkat dasar/level-1.

Untuk menindaklanjuti penerbitan Perpres 12/2021, LKPP akan merevisi dan menerbitkan sejumlah peraturan baru. Di antaranya peraturan LKPP tentang Perencanaan Pengadaan, Pemilihan Penyedia, Kelembagaan dan SDM Pengadaan, e-Marketplace, Tender Internasional, dan sejumlah peraturan lainnya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.