Gubernur BI: Bitcoin Tak Boleh Jadi Alat Pembayaran Yang Sah
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan, mata uang kripto atau cryptocurrency seperti Bitcoin bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia, karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sekalipun harganya
Kamis, 25 Februari 2021 13:34 WIB