Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Gubernur BI: Bitcoin Tak Boleh Jadi Alat Pembayaran Yang Sah
Kamis, 25 Februari 2021 13:34 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan, mata uang kripto atau cryptocurrency seperti Bitcoin bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia, karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sekalipun harganya terus meroket, hingga Rp 741 juta pada Kamis (18/2).
Sesuai Undang-Undang 1945, rupiah adalah satu-satunya mata uang di Indonesia. Sehingga, seluruh alat pembayaran - baik berbentuk koin, uang kertas, dan uang digital - harus menggunakan rupiah. Kewenangannya ada di Bank Indonesia.
Baca juga : Dubes Owen Jenkins: Kita Harus Membela Yang Benar
"Sejak awal sudah kami sudah ingatkan dan tegaskan, Bitcoin tidak boleh menjadi alat pembayaran yang sah. Demikian juga mata uang lain selain rupiah,” kata Perry dalam acara CNBC Economic Outlook di Jakarta, Kamis (25/2).
Perry menjelaskan, saat ini BI tengah merumuskan mata uang digital yang disebut central bank digital currency, yang akan segera diterbitkan dan diedarkan ke bank-bank dan fintech. Baik secara wholesale maupun ritel.
Baca juga : Gubernur Ganjar Siap Kebut Vaksinasi Gelombang Ke II
"Kami juga melakukan kerja sama dengan bank-bank sentral lainnya dalam rangka mempelajari dan mempersiapkan mata uang digital tersebut," pungkas Perry. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya