Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Divonis 6 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Kedu
Rabu, 10 Maret 2021 21:09 WIB